Usai Jual Sabu, Seorang Pemuda Kota Solok Digelandang Satresnarkoba Polres Solok Kota

    Usai Jual Sabu, Seorang Pemuda Kota Solok Digelandang Satresnarkoba Polres Solok Kota

    SOLOK KOTA -   Usai menjual narkotika Golongan I jenis Sabu, seorang pemuda berusia 28 tahun di Kota Solok digelandang Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota ke Mapolres setempat, Sabtu, 29 Oktober 2022.

    Perbuatan tersangka berinisial SA (28 tahun), warga belakang Masjid Al Manar RT 001 RW 001 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok itu berhasil terungkap berkat pengembangan kasus serupa yang ditangani oleh Polres Solok Arosuka atas penangkapan RF (32 tahun) pada hari yang sama, sekira pukul 18.00 WIB.

    Berdasarkan pengakuan RF, narkotika jenis sabu tersebut dia beli dari tersangka SA di Kota Solok. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Solok Arosuka melakukan koordinasi dengan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota dan langsung melakukan pencarian, hingga tim berhasil mengamankannya di Sebuah Rumah di Gang Manunggal RT 002 RW 002 Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

    Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka, ditemukan plastik klip bening di saku celana depan sebelah kiri yang digunakannya saat itu. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat terlapor diamankan, dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (Satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening serta 8 (delapan) buah plastik klip bening di dalam closed duduk di dalam kamar keponakan tersangka. Selain itu tim juga menemukan barang bukti 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca di dalam gudang sebagai barang bukti.

    Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota guna penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara.  (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat polres solok kota satrenarkoba polres solok kota kapolres solok kota akbp ahmad fadilan
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Dr.Hengki Andora,SH: Pahami Peraturan Perundang-undangan...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!
    Waaster Panglima TNI Buka Acara Komsos TNI dengan Kommas Tahun 2024
    Panglima TNI Tutup Latihan Penyusunan Renkon TNI OMP Geladi Yudha Dharma Pasis Dikreg LII Sesko TNI TA 2024
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami