Tega Habisi Nyawa Sang Kekasih Karena Tak Terima Diputuskan, RS Terancam Hukuman Mati

    SOLOK KOTA -   Motif pembunuhan sadis yang dilakukan Tersangka RS (30 tahun) terhadap perempuan berinisial DGF (25) pada Rabu malam,   2 November 2022 lalu, di Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) terungkap.

    Diterangkan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, dalam konferensi pers Kamis, 10 November 2022, dari hasil introgasi terhadap tersangka setelah Tim Kulit Satreskrim Polres Solok Kota yang diperintahkan Kapolres untuk memburu dan menangkap terduga pelaku sukses menjalankan misinya dan tiba di Mapolres kemaren malam, Rabu (9/11), tersangka RS mengaku tega menghabisi nyawa korban yang tak lain adalah kekasihnya sendiri lantaran tidak terima diputuskan hubungan asmaranya oleh korban.

     

    Secara rinci, dipaparkan Kapolres yang saat itu didampingi KBO Satreskrim Polres Solok Kota IPDA Ronal Hidayat, SH, dan Kasi Humas IPTU Edi Yuhendra, SH, kronologi kejadian berawal pada tanggal 20 Oktober, korban yang berprofesi sabagai Bidan di salah satu Rumah Sakit di Kota Solok menelpon pelaku yang bekerja di sektor swasta bidang perkapalan di Kalimantan, untuk menyampaikan informasi memutus hubungan pacaran antara mereka, yang menurut pelaku sudah berjalan kurang lebih lima tahun.

    Bahkan saat ditanyai oleh Kapolres AKBP Ahmad Fadilan di hadapan Wartawan yang hadir, menurut keterangan Tersangka, mereka sudah berencana menikah, sehingga pelaku merasa sakit hati.

     

    Kemudian pada tanggal 1 November, terduga pelaku melihat dari history pesan Whatsapp dari komunikasi terduga pelaku bersama korban, bahwa korban telah memiliki kekasih baru.  Sehingga terduga pelaku merasa kecewa, sakit hati dan tidak terima, hingga memutuskan pada Rabu pagi, pukul 07.00 WITA tanggal 2 November 2002, berangkat ke Sumatera Barat menggunakan pesawat, dengan niat ingin menghabisi korban.

     

    Selanjutnya, sekitar  pukul  13.00 WIB, terduga pelaku tiba di BIM Padang dan langsung melanjutkan perjalanan ke Solok. Sekira pukul 17.30 WIB Dia pun sampai di Solok dan menuju Pasar Raya Solok untuk membeli sebilah pisau stainless ukuran 20 cm yang direncanakan akan digunakan untuk membunuh korban. Lalu, terduga pelaku menunggu korban pulang dari rumah sakit tempatnya bekerja.

    Malam harinya sekira pukul 20 30 WIB, terduga pelaku dan korban bertemu di Simpang Rumbio, kemudian bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjam oleh terduga pelaku dari salah seorang temannya, menuju ke rumah korban di Jorong Sawah Ampang, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.

    Adapun rumah yang menjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) merupakan rumah orang tua korban yang juga dikontrakkan sebagai kamar kost. Di rumah itu korban tinggal bersama beberapa orang rekannya. Saat korban dan terduga pelaku sampai di rumah itu, kata Fadilan, karena teman temannya tahu bahwasanya lelaki yang bersama korban adalah kekasih dari korban, sehingga mereka pergi keluar rumah. Terduga Pelaku dan korban sampai dan memasuki rumah pada pukul 20.45 WIB, lalu duduk di sofa ruang tengah rumah tersebut, dan langsung terjadi keributan. Dalam konteks permasalahan yang memicu keributan yang terjadi, terduga pelaku merasa sakit hati dan langsung mengeluarkan pisau yang sudah disiapkannya, serta menusukkan secara brutal ke tubuh korban hingga menyebabkan 4 luka tusukan, diantaranya di perut, dada kiri, punggung dan pinggang.

     

    "Dikarenakan korban sempat melakukan perlawanan, sehingga menyebabkan luka di siku kanan dan telinga kiri. Total luka yang bisa dilihat secara kasat mata di tubuh korban ada 6, dan sesaat itu juga korban meregang nyawa karena kehabisan banyak darah. Hal itu juga dikuatkan oleh hasil visum yang dilakukan oleh pihak rumah sakit yang menyatakan bahwa korban meninggal di TKP karena kehilangan banyak darah, " ujar Fadilan.

     

    Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang dipinjamnya dan membawa alat komunikasi (Hp) milik korban. Malam itu juga pelaku berencana melarikan diri ke luar Provinsi Sumatera Barat. 

     

    "Keesokan harinya (3/11), sebagai Kapolres Solok Kota, saya pun memerintahkan Satreskrim untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan Alhamdulillah selama kurang lebih satu minggu tim yang diturunkan berhasil membawa terduga pelaku, yang sampai di Mako Polres Solok Kota, tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB, " ungkap AKBP Ahmad Fadilan.

     

    Terkait kronologi pelarian terduga pelaku RS, menurut penjelasan Kapolres, yang bersangkutan meninggalkan Sumatera Barat keesokan harinya, Kamis, 3 November 2022, dengan tujuan utamanya adalah Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Kemudian pelaku melanjutkan pelariannya ke Provinsi Lampung dan diburu oleh tim. Sampai di Lampung, RS pun kembali ke daerah Sumatera Selatan dan melanjutkan lagi ke Provinsi Jambi, hingga akhirnya berkat kerjasama Tim Satreskrim Polres Solok Kota dengan Satreskrim Polres Muaro Bungo, terduga pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Muara Bungo, tepatnya di sebuah rumah kerabat terduga pelaku.

    Dari pemeriksaan awal cepat yang dilakukan Tim Satreskrim di Muaro Bungo, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya, bahkan membantu menemukan barang bukti berupa sebilah pisau yang sebelumnya telah dibuang terduga pelaku. Selain itu, sebagai barang bukti, Polres Solok kota juga mengamankan motor yang digunakan terduga pelaku saat menemui korban hingga kabur, satu buah helm warna putih yang terdapat bercak darah, pakaian yang digunakan korban saat kejadian yang juga terdapat bercak darah yang identik dengan golongan darah korban.

     

    "Berdasarkan barang bukti yang diamankan, olah TKP serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku, kami terus melakukan penyidikan dengan dugaan pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud pada pasal 340  juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, " sebut Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan mengakhiri paparannya.  (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat pelaku pembunuhan perempuan di muara panas satreskrim polres solok kota polres solok kota kapolres solok kota akbp ahmad fadilan konferensi pers
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Mudahkan Masyarakat Dalam Mengakses Data...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!
    Waaster Panglima TNI Buka Acara Komsos TNI dengan Kommas Tahun 2024
    Panglima TNI Tutup Latihan Penyusunan Renkon TNI OMP Geladi Yudha Dharma Pasis Dikreg LII Sesko TNI TA 2024
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami