SOLOK KOTA - Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali meringkus seorang terduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap (Kurir) Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu, Kamis malam, 10 Agustus 2023, sekira pukul 21.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial RA (33 tahun ) warga Jalan Cindur Mato GG Rantau RT 001 RW 002 Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, , Kota Solok, Sumatera Barat, ditangkap Petugas saat berada di Pinggir Jalan Sawah Aro RT 002 RW 001 Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Narkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, saat dilakukan pemeriksaan (penggelefahan) terhadap badan terduga pelaku yang disaksikan oleh para masyarakat sekitatr, tim mengamankan alat komunikasi berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo warna dark blue dari saku celana depan sebelah kiri yang digunakan terduga pelaku RA.
Selanjutnya tim membawa terduga pelaku menuju rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan. Di rumahnya, Tim melakukan introgasi hingga terduga pelaku mengaku bahwa dirinya memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas tangan yang terletak di dalam tas besar yang tergantung di pintu dapur.
Ketika tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut yang disaksikan oleh terduga pelaku beserta para saksi, 1 (satu) buah tas tangan motif hitam putih berisi 1(satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna yang berisikan 1 (satu) buah paket besar yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 6 (enam) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Selain itu, masih dalam tas tersebut, ditemukan 21 (dua puluh satu) buah plastik bening;2 (dua) buah pipet serok, 2 (dua) buah pipet lurus, 1(satu) buah kaca pirek. Kemudian tim juga menemukan 1 (satu) set alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik yang terletak di bawah meja di dapur.
Selanjutnya, Terduga pelaku AR beserta seluruh barang bikti dibawa ke Mako Polres Solok Kota untuk kepentingan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Terhadap Terduga Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2)UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.