SOLOK KOTA - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota bergerilya mengunjungi masyarakat dalam rangka memberikan bimbingan dan penyuluhan hukum (Binluh Hukum) kepada Perangkat Kelurahan maupun nagari-nagari di wilayah hukum Polres setempat.
Seperti halnya yang dilaksanakan hari ini, di Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat pada Selasa pagi, 23 Januari 2024.
Dalam paparannya, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S, Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Binmas AKP Jufrinaldi, SH, menyatakan bahwa kegiatan bimbingan dan penyuluhan hukum ini dilaksanakan dengan berkolaborasi bersama perangkat Kelurahan atau nagari, terutama dengan memanfaatan momentum musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), yang lumrahnya dihadiri oleh para tokoh masyarakat, agama, adat dan pemuda.
“Dalam momentum ini kami menyampaikan serta memberikan edukasi dan pemahaman dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, ” ungkap Jufrinaldi.
Adapun edukasi yang disampaikan Kasat Binmas, diantaranya terkait restorative justice atau keadilan restoratif yang merupakan suatu penyelesaian perkara yang lebih menekankan pada aspek pemulihan atau perbaikan terhadap akibat yang timbul dari tindak pidana yang terjadi.
Dengan demikian, Jufrinaldi berharap dapat memberikan keadilan semua pihak tanpa melepas tanggungjawab pelaku.
Lebih jauh diterangkan Perwira Polisi yang sebahagian masa pengabdiannya dijalankan di Kota Beras Serambi Madinah itu, penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) mengacu kepada Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Baca juga:
Wawako Solok Sambut Iskada se-Sumbar
|
“Untuk restorative justice juga mempunyai syarat yang harus terpenuhi, dan tidak semua tindak pidana dapat dilakukan ataupun pengecualian penerapan dengan cara restorative justice, diantaranya Kasus Terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan Negara, Tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang, ” jelas Juffrinaldi.
Kegiatan sosialisasi yang ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Kelurahan itu, juga diselingi dengan membuka ruang diskusi bersama masyarakat, demi menyamakan persepsi dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Terlebih dalam menghadapi suasana semakin tingginya suhu politik jelang hari H pencoblosan, dan disambut Bulan Suci Ramadhan pada bulan berikutnya.
Terakhir, Kasat Binmas Jufrinaldi kembal menekankan, kepada para peserta undangan yang hadir agar dapat menjadi penyambung informasi tentang restorative justice kepada masyarakat, dimana para pihak bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan terhadap akibat yang timbul dari tindakan pidana yang dilakukan., dengan harapan dapat memberi keadilan pada semua pihak tanpa melepas tanggung jawab pelaku (Amel)